Sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (Good government), Pemerintah Desa Desa Minasa Baji berkomitmen untuk terus mengedepankan asas keterbukaan atau transparan diberbagai bidang. Salah satunya dalam bidang pengelolaan keuangan desa. Keuangan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yaitu hak dan kewajiban atas pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Pemasangan Baliho baik itu APBDes maupun Realisasi merupakan salah satu wujud transparansi yang dilakukan Pemerintah Desa Minasa Baji. sebagai contoh gambar dibawah ini.